Permenegpan dan RB No.16 Tahun 2009
Posted by
Unknown on Sabtu, 13 Mei 2017
Pada isi artikel kali ini Admin akan membahas dan membagikan file lengkap mengenai Permenegpan dan RB No.16 Tahun 2009. Latar belakang munculnya Permenegpan dan RB No.16/2009 unutk Guru adalah sebagai berikut.1. Guru merupakan subsistem penting yang memiliki peran strategis dalam meningkatkan proses pembelajaran dan mutu peserta didik.
2. Reformasi pendidikan yang ditandai dengan terbitnya berbagai undang-undang dan peraturan terkait dengan peningkatan mutu pendidikan antara lain:
- Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
- Undang-undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen,
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
- Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2008 tentang Guru.
Permenegpan No.16 Tahun 2009
4. Menurut data NUPTK November 2010 terdapat 2.791.204 guru orang guru yang perlu ditingkatkan kompetensi dan profesionalitasnya
5. Perlu dilakukan berbagai penyesuaian dalam mereformasi guru, dan salah satunya adalah dengan diterbitkannya Permennegpan dan RB Nomor 16 tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya
6. Peraturan baru ini merupakan pengganti dari Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 84/1993 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya
7. Peraturan baru ini, terdiri dari 13 Bab dan 47 pasal, secara keseluruhan peraturan ini mengandung semangat yang bertujuan untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme guru sebagai tenaga profesional yang mempunyai fungsi untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang No. 14 Tahun 2005 Pasal 4.
8. Salah satu perubahan mendasar dalam peraturan ini adalah adanya Penilaian Kinerja Guru yang sebelumnya lebih bersifat administratif menjadi lebih berorientasi praktis, kuantitatif, dan kualitatif, sehingga diharapkan para guru akan lebih bersemangat untuk meningkatkan kinerja dan profesionalitasnya.
5. Perlu dilakukan berbagai penyesuaian dalam mereformasi guru, dan salah satunya adalah dengan diterbitkannya Permennegpan dan RB Nomor 16 tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya
6. Peraturan baru ini merupakan pengganti dari Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 84/1993 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya
7. Peraturan baru ini, terdiri dari 13 Bab dan 47 pasal, secara keseluruhan peraturan ini mengandung semangat yang bertujuan untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme guru sebagai tenaga profesional yang mempunyai fungsi untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang No. 14 Tahun 2005 Pasal 4.
8. Salah satu perubahan mendasar dalam peraturan ini adalah adanya Penilaian Kinerja Guru yang sebelumnya lebih bersifat administratif menjadi lebih berorientasi praktis, kuantitatif, dan kualitatif, sehingga diharapkan para guru akan lebih bersemangat untuk meningkatkan kinerja dan profesionalitasnya.
untuk lebih lengkap dan jelas mengenai file tersebut, silahkan langsung saja download file lengkapnya pada link berikut ini:
Demikianlah Artikel Permenegpan dan RB No.16 Tahun 2009
Sekianlah artikel Permenegpan dan RB No.16 Tahun 2009 kali ini, Semoga dengan adanya file yang Admin bagikan/Share di atas bisa membantu dan memenuhi Semua Kelengakapan Administrasinya di Sekolah/ Madrasahnya masing-masing demi peningkatan mutu pendidikan dalam menghadapi era globlisai dan modernisasi.
Aplikasi/Admnistrasi Guru Lainnya :
- Perangkat akreditasi
- Petunjuk Teknis (JUKNIS) Bantuan Akreditasi Program Studi 2017 KEMENAG
- Aplikasi Surat Keterangan Siswa Aktif
- Juklak Bantuan Pemerintah Bantuan Penyediaan Peralatan, Bahan, Dan Kelengkapan Lainnya Untuk Lks Tahun 2017
- Download Media Pembelajaran SD MI
- Materi Pesantren Kilat
- Contoh Program Kerja Tahunan Kepala Sekolah
- Panduan Penilaian Kurikulum 2013 untuk SD SMP SMA SMK Versi Final
- JUKNIS Kompetisi Sains Madrasah tahun 2017
- APLIKASI KARTU SIM PKB GURU PEMBELAJAR TAHUN 2017
Tidak ada komentar:
Posting Komentar